Saat ini tugas Badan Karantina Indonesia tidak hanya fokus pada hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Tugas Barantan memperketat lalu lintas ekspor dan impor guna mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
Karantina Pertanian Merauke Perketat Pemeriksaan di Perbatasan.
Kementan tegaskan tugas Barantan jaga pintu masuk dan keluar yang ditunjuk pemerintah.