Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menata ulang pemberian hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) untuk mewujudkan keadilan di bidang pertanahan, khususnya bagi masyarakat bawah.
Mereka melaporkan dugaan korupsi penerbitan SHM) atau HGB di dalam pagar laut pesisir Tangerang.
Keduanya diketahui tersandung kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian
Dandan dinilai bersalah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Oon Nusihono dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD20.450 dan Rp20 juta atau sekitar Rp323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Haryadi Suyuti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan PT Summarecon Agung.
Menteri Hadi usulkan izin HGB 160 tahun di IKN Nusantara