Penerbitan Keppres ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara
Iran seharusnya tidak perlu khawatir aturan FATF secara keseluruhan karena negara itu memiliki kontrol ketat pada pencucian uang dan pendanaan terorisme