Eltinus dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim kasasi MA.
MA memvonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Perkara ini merupakan pengembangan yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ali tidak menjelaskan apa kah keempat akan langsung ditahan atau tidak.
KPK tidak menjelaskan materi apa saja yang akan didalami penyidik KPK kepada para saksi tersebut.
KPK enggan menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK siapkan upaya hukum kasasi merespons vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile.
Eltinus Omaleng merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.
Dua tersangka, yakni Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS).