Eksekusi akan dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2023, pukul 08.00 WIB, dengan tempat objek eksekusi di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Penolakan karyawan PTPN VII itu karena objek lahan tersebut sampai dengan saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
Dengan kata lain PPHN memuat arahan pembangunan. Sementara SPPN, RPJP, dan RPJM memuat apa yang harus dilakukan negara untuk mencapai target pembangunan tersebut.
Sekretaris Jenderal MPR Dr. H. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, mengatakan bahwa menempatkan arah pembangunan hukum nasional dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyebut bahwa sedikitnya ada 4 kelemahan mendasar yang terkandung dalam UU SPPN