Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penemuan lebih dari 1,6 juta tanda tangan palsu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.
Hal itu disampaikan Saldi Isra saat menyampaikan pendapat berbeda atas putusan perkara sengketa Pilpres 2024.
Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Bukti-bukti dibeberkan di sidang tertutup di Gedung MK, Jakarta.
Hakim Suhartoyo terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat para hakim konstitusi, yang memunculkan dua nama yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.
Menurutnya putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar. Dia menilai MK seharusnya menolak permohonan tersebut
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai Pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil DKI Jakarta DPR.
Saldi yang berlatarbelakang akademisi juga aktif dalam kegiatan anti korupsi.