Oon Nusihono dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD20.450 dan Rp20 juta atau sekitar Rp323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Oon juga didakwa memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik.
Dengan begitu, Oon Nusihono segera diadili atas perkara dugaan suap izin Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.
Oon akan segera diadili atas kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.
KPK telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.
Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nushihono jadi tersangka KPK.
KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
"Sudah enggak tega banget lihatnya. Sampai akhirnya tadi istrinya jam 5 subuh telepon kalau Oon sudah enggak ada," tutur Tanty.