Hal itu disampaikan oleh pihak Kejagung dalam kesimpulan sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025
Kan itu baru nanti akan didalami oleh Komisi X. Nah, setelah didalami, baru diambil kesimpulan
Untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu.
Kesimpulan dan rekomendasi ini akan segera dikirimkan kepada berbagai komisi di DPR RI, termasuk Komisi V.
Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai.
Jadi kami memberi catatan bahwa sekali lagi, seperti yang dikatakan tadi, catatan keras karena ada di kesimpulan kesimpulan dapat kemarin bahwa memutuskan kebijakan apapun harus melalui mitigasi dan tingkat kehatian-kehatian yang baik apalagi ini menyangkuut hajat hidup orang banyak seperti tadi.