Kementerian ESDM menyatakan tanah terkontaminasi minyak bumi di Blok Rokan merupakan akibat dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Tim pengeboran PHR berhasil melakukan efisiensi waktu pengeboran Rig BN-18 di Lapangan Bangko, Rokan Hilir.