Adapun kelima fasilitator tersebut yaitu, Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.
Siswadhi Pranoto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 subsider empat bulan kurungan.
Mantan politikus Partai Gerindra itu menyampaikan permintaan maaf untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu diungkap Ery saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Putri Elok mengatakan uang tersebut diterima pada 12 Juli 2020
Dalam sidang kasus suap perizinan ekspor benih lobsyer atau benur, ketiganya mengungkap bahwa uang tersebut diberikan oleh staf khusus Edhy
Iis bersama ketiga anaknya tiba di Rumah Tahanan (Rutan) yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.22 WIB.
Suharjito merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo
Prabowo disebut menjadi pemilik PT ACK, perusahaan forwarder dalam mengekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.