Hal itu didalamu penyidik lewat pemeriksaan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Tahun 2015, Ahmad Noor Supit
Ahmadi Noor Supit bakal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta/mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ahmadi Noor Supit akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau Bank BJB.
Pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit sedianya dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin, nmun yang bersangkutanbtidah hadir.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau Bank BJB.
Bukan tugas pengusaha jaga daya beli masyarakat
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Ahmadi Noor Supit dapat membantu meningkatkan kinerja BPK.
Dia disahkan menjadi anggota BPK untuk menggantikan Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia pada Desember 2021 lalu.