Ada aturan yang menentukan, kalau dia grade 6 mereka juga harus punya latar pendidikan D3. Lalu di grade 7 juga ada ketentuannya juga. Kalau sampai batas waktu ditentukan di dalam peraturan Menpan maupun Peraturan Sekjen itu (dalam) 5 tahun mereka harus memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian (BK) DPR RI Helmizar mengatakan, instansi pendidikan seringkali lemah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).