Hari Konsumen Nasional (Harkonas), yang diperingati setiap tanggal 20 April, merupakan sebuah momen penting untuk memperkuat posisi atau hak konsumen dalam sistem ekonomi nasional.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya dapat mengingatkan masyarakat, tetapi juga membuat masyarakat menerapkan prokes dengan disiplin.
Upaya perlindungan konsumen di ranah digital, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.