Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua orang saksi pada Selasa (14/2) kemarin.
Richard merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, tahun 2020.
Richard diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta terkait persetujuan izin 20 gerai Alfamidi di Ambon.
Uang tersebut merupakan suap dari sejumlah pihak swasta yang mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Suantopo sebagai saksi pada Jumat (26/8).
Penyidik KPK juga memeriksa Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia
Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka Richard
KPK juga menduga Amri ditugaskan untuk melobi Richard Louhenapessy agar perizinan cabang retail Alfamidi di Ambon segera disetujui.
PT Midi Utama Indonesia merupakan perusahaan yang menaungi gerai swalayan atau minimarket Alfamidi.
Selain Ely, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Anggota DPRD Ambon, Everd H Kermite