Saya pikir sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden. Menurut saya relevan sekali, dan kita sama-sama kritisi, koreksi.
Pengambilan keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang diatur dalam aturan main menurut perundang-undangan. Dan saya mengapresiasi langkah DPR RI dalam hal ini Pemerintah menetapkan UU ini.
Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil.
Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama, yaitu yang pertama terkait dengan Pasal 7, yaitu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang.
Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI.
Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya.
Kalau Ibu (Megawati) tuh cuman jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil.
Menurut PB PMII, lanjutnya, proses pembahasan yang tidak transparan serta isi RUU yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR akan menjaga supremasi sipil. Hal itu menyikapi isu dwifungsi ABRI dalam pembahasan RUU TNI.
Di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang dari permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa. Pendekatan yang terjadi pada saat itu zaman Orde Baru menjadi kesejahteraan.