Tentunya semua itu melalui tahapan proses temu-kenali, pengembangan dan pemanfaatan. Harapannya desa mampu mandiri dan berdaya. Ini dibuktikan dengan desa mampu membuat perencanaan pembangunan berbasis kebudayaan, dengan narasi dan aktivitas kebudayaan, berikut sistem data kebudayaan yang melekat di dalamnya, termasuk legalisasinya melalui Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa.