Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan.
Dengan kata lain yang terpenting adalah niat dan tujuan dari kebijakan tersebut semata untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan (persoalan) bentuk dari kebijakan tersebut, apakah itu Permen atau PP.
Kawan-kawan, bendera sudah dikibarkan, jangan cengeng, jangan kecil hati, kita kumpulkan tiap caci maki, cibiran dan pandangan remeh orang. Bungkus jadi kekuatan untuk melawan dan menang!
Perubahan aturan tersebut hanya perubahan teknis di sisi akuntansi, dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Polda Metro Jaya gerebek peredaran gelap sabu dengan total barang bukti 45 bungkus dengan berat 45 kilogram.
Hasil penghitungan senilai Rp 271 triliun itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan.
Ilmuwan Temukan Planet `Permen Kapas` Berjarak 1.200 Tahun Cahaya dari Bumi