Ketua MPR Dukung Pernyataan Presiden RI ke-5 Agar Kembalikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Bedah Buku "PPHN Tanpa Amendemen" di Kampus UT, Bamsoet Paparkan Alasan Negara Butuh Peta Jalan Model GBHN
Posisi DPD RI dalam memandang rencana amendemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara. Amendemen yang disuarakan DPD RI juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam memaksimalkan perjuangan kepentingan dan aspirasi daerah.
Wacana amendemen yang dilontarkan DPD RI karena ingin membongkar ketidakadilan.
Amendemen ini bisa menjawab persoalan-persoalan saat ini. Bukan hanya soal DPD saja, tetapi semua hal. Kalau hanya soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kalangan dewan meminta rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak dilakukan dengan terburu-buru.
Amandemen UUD 45 harus didasarkan pada kepentingan yang paling mendasar, urgen, dan juga menyangkut hajat hidup kebangsaan.
Untuk itu, PP Muhammadiyah mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Apa yang perlu penguatan? Yakni Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kenapa garis besar haluan negara? Kita tahu bahwa di pembukaan UUD 45 ada prinsip-prinsip mendasar kita dalam berbangsa tentang tujuan nasional, kewajiban pemerintahan, kemudian juga prinsip-prinsip kita merdeka, dan sebagainya," kata Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
MPR akan membuka ruang dan akses yang lebih besar bagi masyarakat dan stakeholder lainnya yang ingin memberikan masukan pemikiran menyangkut amendemen
Terkait dengan amendemen terbatas dengan menghadirkan kembali GBHN sebagaimana rekomendasi MPR periode 2014 – 2019