Mereka bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Laporan itu akan membuka fakta posisi keuangan WanaArtha sebenarnya yang selama ini disinyalir terjadi praktek manipulasi laporan keuangan
Adapun intervensi yang dilakukan dimaksudkan untuk membuka aset-aset terdakwa kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun.
penyidik tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan.
sebaiknya para nasabah WanaArtha melaporkan manajemen WanaArtha ke pihak berwajib,
Wihadi menilai pihak WanaArtha seakan berlindung di balik penyitaan aset Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)