Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan perhatian khusus terhadap konsumsi susu kental manis (SKM), yang masih kerap diberikan sebagai minuman pengganti susu untuk anak dan balita
SKM di era penangkapan ikan terukur sudah tidak digunakan lagi, karena melanggar undang-undang yang sanksinya pidana dan perdata.
Dewan Pengawas ini diketuai oleh Dr. dr. Supriyantoro, Sp.P dengan anggota Sugianto, SKM, M.Sc.PH dan Endah Martiningrum.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengakui terjadi peningkatan tren iklan Susu Kental Manis (SKM) yang tidak memenuhi ketentuan di tahun 2020.
Satu gelas SKM sama dengan mengonsumsi 5 - 9 sendok gula.
SKM di dalam bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 harus bisa digantikan dengan bahan pangan lain yang bergizi.
Susu Kental Manis (SKM) bukan merupakan asupan gizi pengganti ASI, apalagi disajikan dalam gelas
Tri menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi) sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa SKM bukan produk susu
Reihana menuturkan, para ibu dewasa ini seringkali berpikir praktis untuk memenuhi kebutuhan anak. Sehingga, SKM dianggap sebagai minuman bergizi.
Terjadi pergeseran target market SKM pada era 90-an.