Hasilnya UU ini adalah wajah baru perpajakan kita karena menjadi muara berbagai kepentingan, namun tetap mengedepankan kepentingan negara sehingga otoritas diperkuat tetapi keadilan tetap dikedepankan.
pemerintah harus menjaga betul keseimbangan antara iklim investasi di mana sekarang sedang didukung digitalisasi jangan sampai mereka discollege dan juga para pelaku UKM yang tumbuh digital akan dilindungi.
Saat Covid-19, ditemukan masyarakat saling berbagi. Ini tidak masuk logika ekonomi pasar.