Kamis, 25/04/2024 15:20 WIB

Kenaikan Anggaran Subsidi BBM Sah dan Sesuai Aturan

Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting

Gedung Kementerian Keuangan RI, di Jakarta Pusat. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang (UU). Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan aturan lainnya jika terjadi kondisi darurat.

Hal itu, ditegaskan Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu ), Yustinus Prastowo, Senin (29/8/2022). "Menurut Pasal 23 UUD, APBN disusun oleh pemerintah dan DPR. Itu terus dilakukan dan untuk APBN 2022 diatur di UU Nomor 6 Tahun 2021," kata Prastowo.

Prastowo mengatakan, bahwa bila terjadi perubahan APBN, pemerintah dapat melaksanakannya sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimintakan persetujuan DPR.

Adapun saat terjadi pandemi Covid-19 lalu, pemerintah membuka ruang fleksibilitas anggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting. Perubahan ini didahului dengan persetujuan DPR. "DPR menyepakati pokok-pokok perubahannya," kata Prastowo.

Kemudian, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022.

Di dalam beleid itu diatur besaran subsidi dan kompensasi energi yang melonjak dari Rp170 triliun menjadi Rp502 triliun. "Jadi itu sah dan legal. Tidak perlu ada yang dirisaukan," kata Prastowo.

Sebelumnya beredar wacana bahwa, Pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan Solar yang berhembus kuat dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan harga ini menjadi salah satu opsi mencegah bocornya subsidi BBM.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan mayoritas BBM bersubsidi dinikmati oleh orang kaya. "Jadi yang orang miskin tadi, dari ratusan triliun subsidi itu, dia hanya menikmati sangat kecil," kata dia

KEYWORD :

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kenaikan harga BBM bersubsidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :