Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia.
Indonesia lanjut Hindun juga telah memiliki sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berbasis online (WLKP) melalui aplikasi SISNAKER.
Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk
Melalui reformasi birokrasi ini, kami ingin mengubah pendekatan dalam mensosialisasikan WLKP, agar WLKP tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban, tetapi WLKP menjadi sesuatu yang bermanfaat dan benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri
Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya.
Wajib lapor Ketenagakerjaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan, apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Haiyani menyebut, seiring perkembangannya, Data ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan menjadi satu dalam Satu Data Ketenagakerjaan yang diimplementasikan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).