Terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam sebuah perkara dan yang bersangkutan sudah mengembalikan uang yang diterima dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu tidak menghentikan perkaranya.
Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana.
Komisi III DPR RI menghentikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Agung, Triyono Martanto. Makalah yang digunakan Triyono dalam uji kepatutan tersebut diduga hasil plagiat.
Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS selaku pihak swasta.
Video conference kali ini diikuti 332 titik kabupaten yang sedang panen padi dan jagung.
Otoritas Filipina mengetahui tujuan Abu Hilwa untuk mengikuti pelatihan militer di Basilan, Filipina Selatan