Aparat kepolisian mengamankan sebanyak 12 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta dua pemasuk TKI ilegal tersebut.
Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal masih marak ditemukan di tanah air. Kali ini, aparat kepolisian mengamankan TKI ilegal di Batam.
Sebanyak 53 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dipulangkan oleh pihak imigrasi Malaysia.
Kapal pengangkut TKI diduga ilegal dari Malaysia, tenggelam di perairan Batam, Rabu (2/11) dinihari akibat cuaca buruk. Sebanyak 54 orang meninggal dunia.
"Ini akan menjadi sorotan khusus. Termasuk langkah-langkah penanganan terhadap korban dan keluarganya," ucap Saleh Daulay.
Biaya proses rekrutmen yang bisa setara hingga delapan bulan gaji, serta prosedur yang dibuat untuk melindungi malah menciptakan hambatan yang panjang dan mahal.
Sayangnya, pihak pemerintah belum melakukan langkah-langkah pencegahan dan lemah dalam perlindungan terhadap TKI.
Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur akan mengajukan akses konsuler untuk WNI yang ditangkap.
Menaker Hanif Dhakiri memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.
Koordinasi keimigrasian juga diyakini dapat membantu pihak Keduataan Besar Indonesia di Malaysia dalam mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor bagi para TKI ilegal