Marlen Sitompul | Sabtu, 03/09/2016 12:14 WIB
Pontianak - Aparat kepolisian mengamankan sebanyak 12 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta dua pemasuk TKI ilegal tersebut.
Kapolres Sanggau AKBP Dhony Charles mengatakan, dua orang pemasuk belasan
TKI ilegal tersebut rencananya dikirim ke luar negeri.
"Kedua pelaku pemasok
TKI ilegal tersebut berinisial Har dan Sur saat ini kami amankan karena kedapatan akan mengirimkan
TKI tanpa izin operasional penempatan tenaga kerja ke luar negeri," kata Dhony seperti dilansir Antara, Sabtu (3/9).
Ia menjelaskan, upaya pengiriman
TKI ilegal itu terungkap ketika pihaknya curiga saat melihat ada beberapa orang laki-laki yang diduga membawa
TKI ilegal dengan mengendarai dua buah mobil Avanza warna hitam KB 1059 PA, dan satu unit mobil Xenia KB 1529 HO.
"Kedua mobil tersebut sedang berhenti di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut ditemukan sedang membawa 12 orang yang diduga calon
TKI nonprosedural," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku itu bisa dikenakan sebagai pelaku Tindak Pidana Perlindungan dan Penempatan
TKI di Luar Negeri (PP
TKILN), yakni pasal 102 ayat (1) huruf a dan b, UU RI No. 39/2004.
"Terhadap para tersangka sudah diberikan tanda laporan polisi nomor: LP/114/ IX/ 2016/Polda Kalbar/ Res sgu/ Sek Etk, 01 September 2016," kata Dhony.
Adapun identitas korban
TKI ilegal tersebut, di antaranya Abdul Rahman, Wahidin, Firman Husen, Ijman Lukman, Mansyur, Amiruddin, Amin, Tamrin, dan Masrun yang semuanya berasal dari NTB, kemudian Jainudin, Rabma Husen, dan Hidayat dari Kabupaten Sambas.
KEYWORD :
TKI BNP2TKI TKI Ilegal