Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pembagian kewenangan yang jelas, efektif, dan tidak tumpang tindih dalam pengelolaan pendidikan di semua level pemerintahan.
Pendidikan itu sistem. Maka revisi tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Semua komponen dari kebijakan, anggaran, hingga guru dan dosen akan masuk dalam revisi.
Penyelenggaraan pendidikan di pesantren didorong masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang sedang dalam proses legislasi di DPR RI.
Menurut Santoso, selama ini tidak ada definisi yang jelas terkait implementasi 20 persen anggaran pendidikan. Sebelumnya, diyakini bahwa persentase itu masing-masing menjadi kewajiban pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD.
Perdebatan tersebut berada di hilir, sementara masalah-masalah pendidikan di daerah masih sangat kompleks yang berada di hulu persoalan.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendorong pembenahan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara menyeluruh.
Salah satu strategi Komisi X adalah membentuk dua panja, yaitu Panja Pendidikan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta Panja Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL).