Riva disebut memperkaya belasan korporasi dengan total Rp2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi tahun 2021-2023.
Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan didakwa merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dolar Amerika Serikat dan Rp2.544.277.386.935 terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Pernyataan itu disampaikannya Maruarar saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan mantan Hakim MA, Maruarar siahaan saat hadir sebagai ahli dalam sidang terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menyampaikan saat menjadi ahli dalam sidang perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aksi Hari Buruh di depan Gedung DPR ini diwarnai orasi dari beberapa mobil komando. Jalan Gatot Soebroto pun dipenuhi oleh massa aksi dari sejumlah kelompok, termasuk Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).