Handang mengaku bantuannya untuk mengurus persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan atas rekomendasi dari dari Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Mobil dengan plat dinas itu digunakan Handang saat mengambil uang suap di kediaman Country Director PT EK Prima Rajes Rajamojanan Nair.
Dikatakan Handang, Rajamohanan menjanjikan bahwa dirinya akan diberikan fee sebesar 10 persen dari nilai pokok tagihan pajak sebesar Rp 52 miliar.
Rajamohanan sebelumnya divonis bersalah lantaran terbukti menyuap Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Handang, ungkap Rajamohanan, bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP.
KPK akan menindaklanjuti setiap fakta sidang Rajamohanan yang berkembang. Arif sendiri bakal menjadi salah satu pihak yang akan diperiksa di persidangan.
KPK akan meniindaklanjuti setiap fakta sidang Rajamohanan yang berkembang. Arif sendiri bakal menjadi salah satu pihak yang akan diperiksa di persidangan.
Sebelum akhirnya ditukar dalam bentuk dollar di Bens Money Changer Jalan Gunung Sahari Jakarta, Rajamohanan memerintahkan agar uang Rp 2 miliar dari Surabaya itu ditransfer.
Terkait upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak itu Handang dijanjikan Rp 6 miliar oleh Rajamohanan yang juga merupakan salah satu Direksi Lulu Group.