Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme akan disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna hari ini, di Gedung DPR, Jumat (25/5). Hal itu setelah DPR dan pemerintah menyetujui opsi kedua terkait definisi terorisme.
Saat ini Pansus DPR RI yang merumuskan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) sedang membangun konstruksi hukum yang baru.
Definisi terorisme dalam pembahasan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus diperdebatkan Pansus.
Definisi tentang terorisme menjadi salah satu penghambat tertundanya pengesahan RUU Terorisme. Diharapkan, definisi terorisme dalam UU tersebut cukup penting sehingga harus jelas.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong RUU Terorisme akan segera disahkan pada rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5).
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta permasalahan perbedaan data pangan yang dimiliki berbagai pemangku kepentingan di pemerintahan harus segera disudahi.
Pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk pemberantasan terorisme dipertanyakan. Pasalnya, badan baru ini akan berbenturan dengan badan yang sudah ada.
DPR mendesak aparat keamanan meningkatkan penjagaan terhadap rumah ibadah, objek vital negara, dan sarana publik lainnya. Hal itu menyusul maraknya tindak kejahatan terorisme.