KPK mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal isi putusan untuk perkara tersebut.
Pengajuan banding ini dilakukan KPK untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
"Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," kata Rosmina.
RJ Lino dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Sidang akan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Selasa (14/12).
Permintaan pengunduran itu setelah RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
RJ Lino bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010.
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka RJ Lino ke tahap penuntutan atau tahap II.
Saksi Tan Mei Nie akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015, Rj Lino