Rabu, 17/04/2024 00:59 WIB

KPK Biarkan RJ Lino Melenggang Bebas?

Wakil Ketua KPK, Basaria meresponya. Basaria menepis kasus itu

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010, Richard Joost (RJ) Lino hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dipengujung tahun 2015 Lino sudah resmi menyandang status tersangka kasus tersebut.

Pasca penetapan itu, KPK selama beberapa bulan memang getol memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Namun, hampir sekitar lima bulan belakangan kasus itu bak ditelan bumi.

Tak pelak hal itu menimbulkan pertanyaan miring. Pertanyaan itu mencuat lantaran proses penyidikan kasus itu hampir genap berusia satu tahun, dan RJ Lino yang pernah menjabat direktur utama PT Pelindo II itu masih melenggang bebasa lantaran belum juga ditahan.

Dikonfirmasi hal itu, Wakil Ketua KPK, Basaria meresponya. Basaria menepis kasus itu "dipetieskan" lantaran intervensi penguasa. Dimana disebut-sebut, RJ Lino merupakan kolega dekat bisnis keluarga Wapres Jusuf Kalla (JK). JK juga disebut-sebut merupakan orang yang membekingi Lino.

"KPK tidak perlu (dapat) intervensi," ucap Basaria, Sabtu (19/11).

Basaria berdalih pihaknya mengalami kendala dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi. Termasuk kasus Pelindo.

Terlebih, klaim Basaria, penetapan RJ Lino sebagai tersangka terjadi sebelum kepemimpinan baru di bawah arahan Agus Rahardjo. Sebab itu, kata Basaria, pihaknya perlu mempelajari kembali kasus tersebut.

"Memang ada beberapa kasus, dalam periode ini kan ada beberapa kasus yang sudah barang tentu semua harus kita pelajari kembali, dan gak semudah yang kita bayangkan untuk menyelesaikan. Makanya sekarng ini, setiap kita mau naikan tersangka, itu benar-benar alat bukti harus firm, tinggal mengajukan," kata Basaria.

Basaria menjawab diplomatis saat disinggung apakah "roda" penyidikan kasus itu akan segera digerakkan kembali dengan memanggil dan menahan RJ Lino. Dia justru menyebut tim sudah berangkat ke Tiongkok untuk mendapat perbandingan harga terkait QCC.

"Kita coba sudah mengusahakan. Anggota juga kemarin sudah berangkat ke Cina, tapi belum ada jawaban. Kan kita harus perbandingan harga, sehingga kita tahu apa ada mark up (penggelembungan), apa ada kerugian," tandas pensiunan Inspektur Jenderal Polri itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik, kasus Pelindo merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan komisioner KPK jilid IV pimpinan Agus Rahardjo. Alexander mengklaim bahwa pihaknya akan menuntutaskan kasus itu. Namun, lagi-lagi sumber daya manusia jadi alasan kendalanya.

"Kami punya utang (kasus) RJ. Tapi penyidik kami kan terbatas sekali," kata Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010, pada 18 Desember 2015. RJ Lino saat itu masih menjabat direktur utama PT Pelindo II.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri karena menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd, sebagai penyedia crane tersebut. Lino disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi RJ Lino Korupsi Pelindo II




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :