RJ Lino, Dirut PT Pelindo II.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan merampungkan kerugian negara terkait korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010. Sebab itu, kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino mandek dan tak kunjung tuntas.
"Kasus Pelindo kami belum final bisa rumuskan besarnya kerugian negara. Terus terang kami sampai hari ini belum bisa finalkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Kasus itu diketahui hingga kini belum naik ke penuntutan. Padahal, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.
Vonis Inkrah, KPK Jebloskan RJ Lino ke Penjara
Sementara KPK sebelumnya sudah beberapa kali memanggil saksi untuk Lino. Kini perhitungan kerugian negara yang belum rampung itu menjadi alasan.
Pun demikian, Agus menampik jika pihaknya memperlambat pengusutan kasus RJ Lino. Agus mengklaim pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara tersebut.
KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding RJ Lino
"Jadi, masalah utamanya belum final menghitung kerugian negaranya. Jadi, tidak ada maksud kenapa ini lambat," tutur Agus.
Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Menurut Laode, pihaknya sampai saat ini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Perhitungan itu dibutuhkan mengingat kasus tersebut berhubungan dengan pelanggaran pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
Dikatakan Laode, pihaknya tidak pada posisi menghitung kerugian negara. Tetapi harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Kami hanya menunggu, kalau sudah selesai (perhitungan kerugian negara) pasti segera naik (penuntutan)," ujar Laode.
Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010, pada 18 Desember 2015, yang saat itu masih menjabat direktur utama PT Pelindo II. RJ Lino diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Pelindo II per 23 Desember 2015.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri karena menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd, sebagai penyedia crane tersebut. Lino disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]
KEYWORD :Suap Pelindo RJ Lino