Namun, keberadaan stok CPO pasar global akan mengalami shortage (kekurangan pasokan) berkepanjangan, apabila kran ekspor CPO dan produk turunannya tidak segera dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.
Berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut