Bareskrim Polri selidiki ilegal akses pelaku pinjaman online dengan menggandeng Kominfo.
Pihaknya disebut proaktif memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal yang menggunakan kedok KSP karena dinilai dapat merusak citra baik koperasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
Aada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya. Misalnya, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual.
Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online.
pinjaman online merugikan masyarakat.
Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat. Pemerintah pun sudah memblokir alias memutus akses ribuan situs pinjaman online sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.
Sejak 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjaman online ilegal
BI menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh penyelenggara jasa pembayaran nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU PPT.