Ilustrasi Pinjaman Online (REQ)
Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.
"Kenapa ilegal? Karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara.
Perusahaan ilegal itu bernama PT VGA dan PT BR beralamat di Komplek Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sejumlah karyawan perusahaan itu juga melakukan tindak pidana lain, yakni melakukan pengancaman, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik hingga tindak pidana perlindungan konsumen.
"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia," kata Kapolres, Senin (23/12/2019).
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti puluhan prosesor komputer dan laptop hingga ratusan nomor telepon dari berbagai operator seluler.
Modus kasus pinjaman daring (online) ilegal awalnya melalui link yang dikirim lewat pesan pendek secara acak.
"Mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor secara acak, dengan pesan ajakan atau tawaran untuk meminjam uang secara `online` tanpa adanya agunan dan sebagainya," kata Kombes Budhi.
Selanjutnya, jika calon nasabah merasa tertarik, maka mereka akan mengunjungi atau mengklik link tersebut.
"Saat diklik, maka akan masuk ke aplikasi mereka. Nasabah akan diminta mengisi data pribadi, nomor KTP hingga NPWP," ungkap Kapolres.
Perusahaan itu juga membuat syarat dan ketentuan atau perjanjian kerja sama yang sangat merugikan konsumen.
Dalam perjanjiannya, konsumen membolehkan pihak perusahaan untuk mengambil data pribadi milik konsumen. Salah satunya daftar nomor telepon.
Data-data tersebut digunakan untuk melakukan tindakan manakala peminjam ternyata kemungkinan terlambat atau tidak melakukan pembayaran pada saat mereka tentukan waktunya.
Perusahaan itu bahkan tidak segan mengancam nasabah hingga menghubungi orang-orang yang berada di kontak telepon nasabah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP pidana hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.
KEYWORD :Polres Jakarta Utara Pinjaman Online Ilegal