Sabtu, 20/04/2024 19:58 WIB

Polri Akan Berantas Pinjol Ilegal yang Resahkan Publik

Polri akan memberantas pinjalan online (Pinjol) dan membuat regulasi baru.

Ilustrasi Pinjaman Online (Jurnas/REQ)

Jakarta, Jurnas.com- Pinjaman Online (Pinjol) sudah sangat meresahkan masyarakat luas. Polri akan meberantas pinjol ilegal atau bodong sekaligus membuat pedoman penertiban yang akan dibahas oleh Kabareskrim Polri.

Dikatakan Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto, surat telegram yang berisikan mekanisme penertiban pinjaman online bodong tengah digodok oleh Kabareskrim. Inilah yang nantinya akan menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.

"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Ditambahkan Whisnu, pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini berjumlah 1.700 pinjaman online. Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara. Kasus pinjol ini menjadi sorotan lantaran kerap banyak korban yang mengalami kerugian materil hingga non materil.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," kata Whisnu.

"Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tutupnya.

KEYWORD :

Pinjaman Online Pinjol Ilegal Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :