Upaya perguruan tinggi dalam negeri untuk mendatangkan tenaga pengajar dan peneliti asing ke Indonesia belum bisa terealisasikan
Kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru tidak menganggu habitat orangutan di Tapanuli. Benarkah ada peneliti asing dalam aksi penolakan PLTA di lokasi?
Di antaranya melakukan penelitian hanya berbekal Visa on Arrival (VoA), yang notabene sudah dilarang oleh pemerintah.
Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan lalu.
Peneliti asing yang dimaksud, menurut Direktur Riset dan Pengabdian Pengabdian Masyarakat Kemristek/BRIN Ocky Karna Radjasa, di antaranya ilmuwan asing yang melakukan penelitian di kawasan Indonesia tanpa izin, juga tidak melibatkan peneliti lokal.