Jum'at, 13/12/2024 06:48 WIB

Peneliti Asing Tanpa Izin Terancam Denda Rp4 Miliar

Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan lalu.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti Muhammad Dimyati (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com – Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (Risbang) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Muhammad Dimyati menyebut pemerintah sudah menyiapkan sanksi khusus bagi peneliti asing, yang melakukan penelitian tanpa izin.

Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan lalu.

Sanksi pertama bagi peneliti asing yang meneliti tanpa izin ialah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blaklist). Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

“Jika melakukan pelanggaran lagi, barulah dikenakan pidana. Paling banyak Rp4 miliar,” terang Dimyati di Jakarta, pada Rabu (24/7).

Adapun jika kembali mengulangi kesalahan yang sama ketiga kalinya, maka pemerintah akan melarang peneliti yang bersangkutan melakukan penelitian di Indonesia selama lima tahun, terhitung sejak sanksi dikenakan.

Selain mengatur soal peneliti asing, UU Sisnas Iptek juga mengamanatkan perpanjangan usia pensiun bagi peneliti. Jika sebelumnya peneliti utama pensiun di usia 60 tahun, kini diperpanjang hingga 70 tahun.

UU Sisnas Iptek juga menjadi landasan munculnya dana abadi penelitian yang diserap dari APBN, sebagai bentuk dukungan kepada para peneliti agar lebih leluasa menggunakan anggaran.

“UU Ini bukan hanya berhenti pada perpanjangan pensiun tapi juga perbaikan dalam berbagai hal, mendukung ekosistem inovasi,” jelas Dimyati.

KEYWORD :

Peneliti Asing Kemristekdikti Muhammad Dimyati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :