Senin, 09/12/2024 20:13 WIB

Peneliti Asing Tak Berizin Masih Berkeliaran

Di antaranya melakukan penelitian hanya berbekal Visa on Arrival (VoA), yang notabene sudah dilarang oleh pemerintah.

Ilustrasi peneliti asing (Foto: Isc.uzh)

Jakarta, Jurnas.com – Keberadaan peneliti asing tak berizin masih banyak ditemui di lapangan. Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Muhammad Dimyati, di antaranya melakukan penelitian hanya berbekal Visa on Arrival (VoA), yang notabene sudah dilarang oleh pemerintah.

“(Salah satu) kejadiannya di Sintang, Kalimantan. Ada empat peneliti asing yang mengambil sampel yang meneliti dengan Visa on Arrival. Akhirnya mereka harus tetap diinterogasi, dan update terakhir sudah selesai dengan ditegaskan bahwa tidak boleh masuk lewat VoA,” Dimyati kepada awak media pada Selasa (30/4) di Jakarta.

Menurut regulasi yang ada saat ini, lanjut Dimyati, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peneliti asing, di antaranya memiliki izin dari pemerintah, dan menggandeng peneliti lokal sebagai mitra kerja.

Aturan tersebut akan dipertegas lagi dalam Rancangan Undang-Undangan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) yang sedang digarap oleh pemerintah bersama DPR RI.

“Bagi peneliti asing yang tidak punya izin, akan ditangani oleh Komisi Etik. Nanti dilihat apa pelanggarannya, apakah administratif atau pidana. Kalau pidana, kita bawa ke pengadilan,” terang dia.

Dalam keterangannya, Dimyati juga mengungkapkan tak kurang dari Rp623 miliar dana penelitian asing masuk ke Indonesia sepanjang 2018. Dana tersebut diketahui untuk menggarap 521 penelitian yang dikolaborasikan dengan mitra dari dalam negeri.

Amerika Serikat membawa dana penelitian paling banyak, yakni Rp120 miliar. Sedangkan terbanyak kedua ialah Jepang dengan Rp108 miliar, disusul oleh Australia sebesar Rp96 miliar.

"Rata-rata setiap peneliti asing memiliki dana Rp1 miliar, dan juga sebagian membawa peralatan riset sendiri," ujar Dimyati.

"Sedangkan mitra kerja (Indonesia) yang memiliki tugas untuk mendampingi dan bekerja sama dengan peneliti asing, memiliki dana pendampingan yang sangat kecil dibandingkan yang dimiliki peneliti asing tadi," imbuh dia.

KEYWORD :

Peneliti Asing Muhammad Dimyati Kemristekdikti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :