Saat ini tugas Badan Karantina Indonesia tidak hanya fokus pada hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Tugas Barantan memperketat lalu lintas ekspor dan impor guna mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
Karantina Pertanian Merauke Perketat Pemeriksaan di Perbatasan.
Kementan tegaskan tugas Barantan jaga pintu masuk dan keluar yang ditunjuk pemerintah.
NNC merupakan suatu informasi dalam bentuk surat yang berisikan tentang beberapa pemberitahuan seperti media pembawa (MP) yang masuk mengandung target pest berupa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Petugas Karantina Pertanian Kendari sudah memastikan beras tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Komoditas ekspor maupun impor, nanti akan ada perlakuan karantina untuk mencegah masuk penyebaran atau menetapnya OPTK.