Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai aturan pada Undang-undang Pilkada terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan, apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan.
Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November.
KPU adalah lembaga yang bersifat kolektif kolegial. Maka dari itu, dia berkata segala persoalan tentang pertanggungjawaban keuangan tidak bisa dilimpahkan hanya kepada ketuanya saja.
Tentu kita berharap KPU mempersiapkan langkah-langkah agar pelaksanaan Pemilu Kada ini betul-betul sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, saya berharap presiden segera menetapkan calon definitifnya supaya gerak langkah pembangunan itu segera maksimal lagi. Kalau cuma pelaksana tugas, yang melakukan tentu optimalisasinya berbeda dengan pejabat yang definitif itu.
Jangan hanya sebuah kota, ibu kota, diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja.
Ini perlu diantisipasi agar tidak menjadi bumerang, ketika ada proses pemindahan itu dengan beragam persoalan.
Apakah ada kebijakan di BKN Regional I ini untuk memilah? Kalau dipertarungkan (yang sudah mengabdi lama) saya yakin dia kalah.
Saya kira Pimpinan DPR sudah bersurat juga kepada pemerintah dalam menyikapi keputusan terkait percepatan pilkada itu.