KPK juga memanggil pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI, Achmad Djuned.
Markus sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus yang tengah menjerat Miryam. Namun, Markus mengklaim tidak terlibat dalam kasus yang merjerat Miryam.
Dalam dakwaan disebutkan, guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Pencegahan terkait penetapan Markus sebagai tersangka itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga memiliki Giro dan setara kas senilai Rp 520.500.000. Markus juga tercatat mempunyai piutang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp 200.000.000.
Dalam BAP itu, Miryam menyebut sosok FA dan DA. Miryam, kata Elza, juga pernah bercerita kepadanya ditekan oleh Markus Nari.
Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)
Miryam Haryani membantah jika tersangka Markus Nari merupakan pihak yang menekan dirinya
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.
Elza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN).