Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kembali Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng disebut menerima uang USD 1 juta dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Hal itu berdasarkan amar putusan Markus Nari terkait kasus suap proyek e-KTP.
Mantan anggota DPR RI Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terkait kasus suap proyek e-KTP.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari dengan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
KPK telah merampungkan berkas penyidikan Politikus Partai Golkar, Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dan dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Dengan demikian, Markus akan segera menjalani persidangan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Adik kandung bekas Mendagri Gamawan Fauzi itu akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada pelaku lain dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan sejumlah pihak lain.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga politikus Partai Golkar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga politikus Golkar sekaligus terkait kasus suap proyek e-KTP. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari yang juga sebagai politikus Golkar.