Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pejabat negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periode 2018.
Kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih cukup rendah.
Hal itu diungkap Firli dalam webinar bertajuk `Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9).
"Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen,"