Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 15.649 pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Angkat tersebut berdasarkan data LHKPN periodik tahun pelaporan 2021. Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 31 Maret 2022 mendatang.
"Masih terdapat 15.649 wajib lapor (WL) atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Ipi merinci, pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN. Sementara bidang legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor.
Kemudian dari unsur BUMN dan BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor. Tak hanya itu, KPK juga mencatat terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN
"Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," ujar Ipi.
Sementara pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.
Di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN nya. Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN.
"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya," kata Ipi.
Selanjutnya, lanjutnya, penyelenggara negara itu wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN," tambahnya.
Ipi mengatakan jika laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.
KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.
"Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,"
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Di mana, Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Selain itu, penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
KEYWORD :KPK Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN