Jum'at, 26/04/2024 14:11 WIB

Pejabat Negara Tak Patuh Lapor LHKPN ke KPK

Kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih cukup rendah.

Ilustrasi LHKPN

Jakarta, Jurnas.com - Kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih cukup rendah.

Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Kamis (16/1) pukul 16.15 WIB, dari 386.920 penyelenggara negara yang wajib menyetorkan LHKPN, baru sekitar 48.843 penyelenggara negara atau sekitar 12,63 persen yang melaporkan hartanya.

Dengan demikian, selebihnya yakni sebanyak 337.963 penyelenggara negara atau 87,37 persen belum melaporkan hartanya.

"Menurut aplikasi e-LHKPN, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2019 per 16 Januari 2020 baru 12 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).

Ipi mengatkan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, KPK berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi instansi pemerintah yang seluruh penyelenggara negaranya sudah menyerahkan LHPKN. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Boyolali. Seluruh pejabat di Kabupaten Boyolali tuntas sebelum batas waktu yang diberikan KPK.

"KPK mencatat per 7 Januari 2020 seluruh wajib LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang berjumlah 222 penyelenggara negara telah 100 persen melaporkan hartanya. Demikian juga anggota DPRD Kabupaten Boyolali per 4 Januari 2020 sebanyak 45 penyelenggara wajib LHKPN telah terpenuhi 100 persen," katanya.

Pemkab Boyolali menerapkan cara tersendiri agar para penyelenggara negara taat menyetorkan LHKPN. Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang tidak taat dalam LHKPN. Pemkab Boyolali menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 15 Januari 2020.

Jika tidak, sanksi administratif berupa peninjauan kembali terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, serta hak-hak pensiun, dapat dikenakan. Selain itu, sanksi tambahan dikenakan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi 80 persen.

"Sedangkan DPRD Kabupaten Boyolali menerapkan sanksi berupa teguran dari Ketua DPRD jika pimpinan dan anggotanya tidak melaporkan hartanya sesuai batas waktu 15 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam SE Ketua DPRD Kab. Boyolali," katanya.

Selain dua instansi tersebut, KPK juga mengapresiasi delapan kementerian dan pemerintah daerah lainnya yang juga mengeluarkan imbauan inisiatif percepatan tenggat waktu pelaporan LHKPN untuk mendorong kepatuhan LHKPN.

Kedelapan instansi tersebut adalah Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemkot Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan.

"Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020. Sanksi yang diberikan juga beragam mulai dari penundaan pencairan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan," jelasnya.

KEYWORD :

Pejabat Negara Lapor LHKPN KPK Harta Kekayaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :