KPK telah mengantongi barang bukti seperti dokumen salam kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.
Selain Didik Sasongko, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya bernama Henny Trisnadewi selaku karyawan PT Badak LNG.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut
KPK melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini.
Setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus korupsi ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Yenni bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
KPK menduga pengadaan LNG tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Hal itu didalami lewat dua orang sebagai saksi pada Selasa (4/7).