Senin, 29/04/2024 16:11 WIB

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Dalam mengusut kasus ini tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa dua saksi, yakni Manager Portofolio Synergy PT Pertamina (Persero) Heri Hariyanto dan Assistant LNG Trading Periode 2012-2013 Dendy Romulo.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta Selatan, atas nama Dendy Romulo dan Heri Hariyanto," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, KPK melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. Terlebih KPK sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka

KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

KEYWORD :

Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :