Senin, 29/04/2024 20:10 WIB

KPK Panggil Dua Pejabat di Pertamina Terkait Korupsi LNG

Setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus korupsi ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Pertamina (Persero) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Mereka yang dipanggil ialah VP LNG Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina, Achmad Khoiruddin; dan VP Engineering and Project Management PT Pertamina, Daniel Syahputra Purba.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap kedua saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus korupsi ini.

Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini. Mengingat KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Hanya saja lembaga antikorupsi belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka

KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat korupsi.

KEYWORD :

Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :