Pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita PN Kotabumi.
Eksekusi akan dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2023, pukul 08.00 WIB, dengan tempat objek eksekusi di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Penolakan karyawan PTPN VII itu karena objek lahan tersebut sampai dengan saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).